SEJARAH IDEOLOGI PANCASILA




Pancasila Sebagai Ideologi

Berbicara tentang Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dari pandangan masyarakat Indonesia tentang Pancasila sebgai ideologi terbuka. Hal tersebut didorong oleh perubahan dan tantangan zaman yang dinamis. Gagasan pertama mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka, secara formal dikemukakan sekitar tahun 1985 walaupun semangat Pancasila sendiri sesunggunya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara Indonesia pada tahun 1945.

Dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka kita dapat mengembangkan pemikiran baru yang segar dan kreatif untuk mengamalkan Pancasila dalam menjawab perubahan dan tantangan zaman yang bergerak dinamis. Nilai-nilai dasar Pancasila tidak boleh berubah, sedangkan pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantanga nyata yang harus kita hadapi dalam setiap kurun waktu dalam dekade berbeda.

Pengertian Ideologi

Sebelum lebih jauh berbicara Pancasila sebagai ideologi perlu terlebih dahulu mengetahui apa itu ideologi.

Dalam ensiklopedia Internasional ideologi adalah sistem gagasan keyakinan dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas atau masyarakat khusus. Ideologi pada umumnya mewujudkan pandangan khas terhadap pentingnya kerjasama antarmanusia, tujuan usaha manusia dalam kerja, hubungan manusia dengan kekuasaan, sumber kekuasaan bagi penguasa, dan tingkat kesederajatan antar manusia.

Dalam eksiklopedia Populer Politik Pembangunan Pnacasila, ideologi terkadang diartikan sebagai ilmu tentang cita-cita, gagasan, atau buah pikiran. Ideologi sering pula diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik individual maupun sosial.

Alfian menyatakan bahwa ideologi merupakan suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan duniawi.


Dari Pendapat tersebut dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut :

1. Ideologi mengandung gagasan, keyakinan, atau nilai-nilai mendasar dan mendalam.
2. Gagasan, keyakinan, dan nilai-nilai tersebut tersusun secara sistematis sehingga membentuk suatu kebulatan secara menyeluruh.
3. Ideologi ini akan mendasari kehidupan bersama bagi suatu kelompok, golongan, atau bangsa.
4. Nila, gagasan, dan sikap dalam ideologi bersifat khas.
5. Bila tidak diwaspadai, ideologi dapat mengarah menjadi beku, kaku, tidak berubah dan tidak berkembang.

Hakikat dan Fungsi Ideologi

Pada hakikatnya Ideologi merupakan hasil refleksi manusia terhadap dunia kehidupannya. Manusia melihat bahwa ada hal-hal yang bai dan yang buruk dalam kehidupan. Keadaan yang seperti itulah mendorong orang untuk merumuskan hal-hal yang dianggap baik serta bagaimana cara untuk mewujudkannya. Jika semua itu dapat dijalankan, niscaya akan terwujud kehidupan ideal sebagaimana yang dicita-citakan.

Misalnya kita mengambil contoh Liberalisme. Hal yang utama yang hendak dicapai oleh liberalisme adalah kebebasan liberalisme berpandangan bahwa individu merupakan suatu keadaan yang alami. Individu lebih dahulu ada ketimbang kelompok masyarakat atau negara yang diciptakan kemudian oleh manusia. Pada hakikatnya setiap individu memiliki kebebasan, karena itu jika kemudian sekumpulan individu bersepakat untuk membentuk negara maka negara tersebut harus melindungi hak-hak individu. Ini tergambar antara lain melalui pengakuan negara terhadap hak milik, hak untuk berekspresi, dan lain sebagainya.

Dengan demikian terlihat bahwa ideologi bukanlah sekedar pengetahuan teoritis belaka, akan tetapi merupakan suatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi adalah suatu pilihan yang jelas menuntut komitmen untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologi seseorang, semakin tinggi pula rasa komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang menyakini ideologinya sebagai ketentuan-ketentuan normatif yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapatlah kita ungkapkan bahwa ideologi memiliki suatu fungsi sebagai berikut :

1. Sebagai setruktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian alam sekitar.
2. Sebagai orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam kehidupan manusia.
3. Sebagi norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
4. Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya. 5. Sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
6. Sebagai pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta melakukan tindakan sesuai dengan organisasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.

Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Pengertian ideologi memberikan definisi antara lain merupakan suatu perumusan daripada suatu sistem berpikir yang digunakan oleh suatu masyarakat untuk menginterprestasikan hidup dan kehidupannya. Ideologi juga adalah suatu sistem tata nilai yang tumbuh dari pandangan hidup suatu masyarakat atau suatu bangsa. Demikian pula ideologi sering berkaitan dengan falsafah hidup yang dimiliki suatu bangsa.

Sebagai Ideologi, Pancasila tidak timbul begitu saja. Berdasarkan catatan sejarah, upaya perumusan Pancasila berkaitan erat dengan upaya bangsa Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Proses Perumusan Pancasila sebagai dasar negara

Berikut ini adalah beberapa rumusan dasar negara Indonesia merdeka yang diusulkan oleh para tokoh-tokoh negarawan sejak sidang BPUPKI I Tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Serta rumusan dasar negara yang terdapat dalam UUD 1945 , Konstitusi RIS 1945 , dan UUD Sementara 1950.

Dalam sidang BPUPKI I yang dilaksanakan pada 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan Dasar Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Moh. Yamin menyampaikan usulan dasar negara di hadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan pada BPUPKI.

Rumusan ke-1 : Mr. Moh. Yamin

Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Moh. Yamin mengemukakan lima usulan dasar negara yaitu :

Peri Kebangsaan; Peri Kemanusiaan; Peri ke-Tuhanan Peri Kerakyatan Kesejahteraan Rakyat.

Rumusan tertulis :

Selain usulan secara lisan Moh. Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara,. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Moh. Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu :

Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan Persatuan Indonesia
Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan ke-2 : Ir. Soekarno

Bung Karno menyampaikan usulan dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945 dan beliaulah yang mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar negara, sehingga dikemudian hari tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Usulan Soekarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip (Pancasila), Tiga prinsi (Trisila) dan satu prinsip (Ekasila).

.Rumusan Pancasila :
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ke-Tuhanan yang berkebudayaan.

Rumusan Trisila :

Socio-nationalisme
Socio-demokratie
Ke-Tuhanan

Rumusan Ekasila :

Gotong Royong

Rumusan ke-3 : Piagam Jakarta

Usulan-usulan Dasar Negara Indonesia tidak dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sidang pertama yang berakhir, delapan orang anggota BPUPKI ditujuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 1945 panitia kecil yang telah terbentuk tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda yang kemudian dikenal dengan sebutan ''Panitia Sembilan" tugasnya yaitu untuk menyelaraskan hubungan antara Negara dengan Agama.

Anggota dari "Panitia Sembilan" terdiri dari :

1.Ir. Soekarno
2.Wachid Hasyim
3.Mr. Muh. Yamin
4.Mr. A. A. Maramis
5.Drs. Moh. Hatta
6.Mr. Achmad Soebardjo
7.Kyai Abdul Kahar Moezakir
8.Abikoesno Tjokrosoejoso
9.Haji Agus Salim

Hasil dari panitia sembilan tercantum dalam sebuah dokumen ''Rancangan Pembukaan Hukum Dasar" Dokumen ini pula yang disebut sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Muh. Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen "Rancangan Pembukaan Hukum Dasar" (Paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan (Proklamasi/Declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagi hasil kesepkatan para "Founding Father"

Rumusan Kalimat

"...dengan berdasar kepada ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Rumusan populer :

Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah :

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerayatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkasanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan ke-4 : BPUPKI

Sidang BPUPKI ke-2 yang berlangsung pada tanggal 10-16 Juli 1945. Dokumen "Rancangan Pembukaan Hukum Dasar" (baca Piagam Jakarta) dibahas ulang secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen "Rancangan Pembukaan Hukum Dasar" tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun) Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata "serta" dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.

Rumusan Kalimat : "...dengan berdasar kepada ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Rumusan dengan penomoran (utuh) :

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan ke-5 : PPKI

Menyerahnya kekaisaran Jepang secara tiba-tiba diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, waki-wakil dari dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya Mr. A.A. Maramis, Maramis menemui Soekarno menyatakan keberatannya dengan rumusan "...dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamirkan, Soekarno segera menghubungi Moh. Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam diantaranya Ki Bagus Hadikusumo. Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dengan rumusan "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai sebuah "Emergency exit" hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.

Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan "...dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa" menurut dasar" dari Ki Bagus Hdikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.

Rumusan : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia,
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan ke-6 : Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)

Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA (Netherlands Indies Admin istration) menjadikan wilayah Republik Indonesia semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (DI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian, meskipun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil pemufakatan seluruh negara bagian RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukadimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada tanggal 14 Desember 1945 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.

Rumusan :

ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
Peri kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, keadilan sosial.

Rumusan ke-7 : UUD Sementara

Setelah berdirinya RIS, lambat laun negara tersebut mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT (Negara Indonesia Timur), dan NST (Negara Sumatra Timur). Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa NIT dan NST menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UUD RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 Nomor 56, TLN RIS Nomor 37) yang kemudian disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf ke empat dari mukadimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.

Rumusan :
Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
Peri kemanusiaan,
Kebangsaan,
Kerakyatan,
dan Keadilan Sosial.

Rumusan ke-8 : UUD 1945

Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Karena alasan tersebut maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Indonesia pada saat itu Ir. Soekarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara (Dekrit Presiden) yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Rapublik Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD kembali menjadi rumusan yang digunakan sebagai Dasar Negara Indonesia.

Kemudian rumusan itulah yang diterima oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang merupakan lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai hasil ketetapannya antara lain:

Tap MPR NO XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Rumusan :

Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Karakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibentuk kemudian dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-undang Dasar 1945. Dan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 tercantum rumusan Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara. Untuk lebih mempertegas tentang rumusan Pancasila yang benar dan sah. Presiden Republik Indonesia telah mengelurkan Instruksi No. 12/1968 pada tanggal 13 April 1968.

Dalam Instruksi tersebut menegaskan bahwa tata urutan (Sistematika) dan rumusan Pancasila adalah sebagai berikut :

1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan tersebut kemudian dijadikan sebagai landasan dasar negara kesatuan Rapublik Indonesia yang tidak boleh diganggugugat oleh siapapun, atau dirubah-rubah susunannya dengan susunan yang lain. Karena itu merupakan perjalanan panjang sejarah perumusan Pancasila sebagai falsafah pandangan hidup bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara, yang sebenarnya pandangan falsafah tersebut telah ada sejak dahulu telah mendarah daging dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Related Posts:

0 Response to "SEJARAH IDEOLOGI PANCASILA"

Post a Comment