Apakah Hukuman Bagi Pelanggaran Hak Cipta

 BAMESWARABLOGS.COM -- Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah suatu hak milik intelektual yang diberikan lembaga hukum yang terkait dengan kekayaan intelektual mislanya di negara kita Indonesia itu diberikan oleh Directoral Jendral Kekayaan Intelektual, atau diberikan seseorang atas persaksian atau sekelompok orang yang mempercayai atas hasil karya cipta pembuat karya.

Image by Laura Kapfer on Unsplash

Di era digital sekarang dengan mudahnya baik informasi kecepatan akses internet memudahkan seseorang untuk mencari apapun yang tersedia di internet, sehingga tanpa disadari sering diantara kita bahkan menjadi salah satu seseorang yang melakukan pelanggaran HAKI, seseorang pelanggaran HAKI disebut sebagai piracy atau plagiat. Namun seseorang yang tanpa dengan sengaja melakukan kegiatan meniru, mengcopy atau menjimplak hasil karya tanpa ketersengajaan itu masih bisa dimaklumi, sedangkan seseorang yang dengan sengaja menyebar, mengcopy, mengedarkan demi keuntungan itu termasuk tindak pidana yang melanggar HAKI.

Lalu apa saja Hak Intelektual yang dilindungi oleh badan hukum oleh Directoral Jendral Kekayaan Intelektual di Indonesia, yaitu meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan hak milik karya seseorang misalnya buku, design, komik, majalah, artikel dan sebagainya yang berhubungan dengan hasil karya orang lain itu merupakan hak kekayaan intelektual orang yang menciptakannya, setelah suatu hasil karya atau produknya dipublikasi, dicetak, atau diterbitkan.

Sehingga bagi siapa saja yang hendak mempublikasikan ulang harus mendapatkan persetujuan atau mencantumkan nama pemilik karya tersbut, tidak boleh diakui sebagai hasil karya milik sendiri, itu merupakan kode etik atau etika seseorang dalam menjaga keaslian hasil karya orang lain. 

Example :

Bames menciptakan sebuah logo design lalu mempublikasikannya di Internet hingga menyebar diberbagai jejaring internet, lalu Jono mengcopy logo design Bames yang ada di internet, dan Jono menerapkannya sebagai logo bisnisnya seolah-olah logo tersebut hasil karyanya, lalu Bames mengetahui perbuatan Jono. Dengan begitu Bames melaporkannya bahwa itu Hak ciptanya, maka Jono pun mendapatkan sanksi atas hak cipta yang dimiliki Bames.

Ilustrasi tersebut hanya sebagai contoh, padahal hak intelektual sangatlah banyak misalnya disebuah buku pasti seorang penerbit/penulis buku tersebut menginginkan bahwa hak kekayaan intelektualnya terlindungi, maka seseorang yang ingin mengutip sebagian dari buku tersebut yang akan dijadikan sebagai rujukan penelitian dan sebagainya harus mencantumkan nama penulis serta judul buku yang dijadikan sebagai rujukan atau referensi tersbut.

Jadi HAKI itu merupakan sesuatu yang sangat penting dijaga sebagai salah satu penghormatan atau apresiasi seseorang dalam memeberikan sebuah penghargaan terhadap hasil cipta orang lain. Begitupun dalam blog Bameswarablogs.com saya menuliskan sesuatu bahkan gambar selalu mencantumkan sumbernya, walaupun saya mengambilnya dengan gratis di website penyedia foto atau gambar gratis seperti pixabay, Unsplash, dsb. Adapun yang berasal dari saya itu tidak saya cantumkan sumber gambarnya dan itu bagian dari HAKI dalam blog ini miliki sehingga siapa saja yang ingin mengutif atau mempublis ulang harus mencantumkan sumbernya.

Hal tersebut sebagai bagian dari pada apresiasi serta menjaga intergritas Bameswarablogs yang dapat dipertanggung jawabkan, sebab saya sangat kecewa terhadap beberapa peneliti atau pengarang certita yang menganggap bahwa sumber dari blog itu tidak dapat dipertanggung jawabkan, hal ini saya sampaikan bahwa mungkin bukan hanya saya, tapi sebagai suatu perwakilan penulis blog di Indonesia khususnya. Bahwa blog yang mereka  bangun itu menggunakan benar-benar dengan kekayaan intelektual mereka sendiri, jadi sangat bisa dipertanggung jawabkan. Sedangkan mungkin yang dimaksud blog yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tersebut merupakan yang hanya ngeblog hanya untuk mendapatkan hasil praktis tanpa mau berpikir. 

Untuk hal itu mari sebagai seorang penulis terutamanya penulis blog jaga nama baik mereka yang sudah benar-benar bersusah payah menghasilkan sesuatu originil di website blog mereka masing-masing, agar integritas dari blog mereka tetap bisa dijadikan sebuah bahan pertimbangan sebagai sumber rujukan yang benar-benar bisa dipertanggung jawabkan.

Dan ketahuilah bagi pelanggar HAKI itu termuat dalam Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta berbunyi berikut :

1. Setiap orang yang dengan tanpa Hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana paling lama  (1) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)

2. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal (9) ayat 1 huruf c, huruf d, huruf f, dan atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500,000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)

3. Setiap orang yang dengan tanpa hak atau dengan ijin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran Hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1000.000.000 (Satu Miliar Rupiah)

4. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000 (Empat Miliyar Rupiah) >> Sumber Rujukan UU Nomer 28 Tahun 2014.

Setelah menimbang dan mengkaji sebaiknya pertimbangkanlah sebelum melakukan aktivitas yang melanggar HAKI karena hukuman yang paling maksimalnya penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp. 4 Miliyar. Untuk itu pertimbangkanlah kembali jangan melakukan kecurangan apapun dalam segi apapun yang melanggar Hak Cipta atau Hak Intelektual tanpa mencantumkan sumber aslinya dan tanpa seizin empunya. Terutama jika hal itu diterapkan dalam sebuah bisnis, atau usaha hindarilah perbuatan tersebut.

Mari bangun kekayaan Intelektual Bangsa ini yaitu Bangsa Indonesia, sebagai titik tolak, sebagai titik balik kemajuan peradaban Indonesia tentang Intelektual, karena kami sebagai generasi muda bangsa Indonesia terus terang sangat malu dan prihatin dengan pendidikan di Indonesia yang masih jauh dari mengedepankan integritas dan kejujuran. Sehingga di kawasan Asia saja Universitas terbaik kita jauh berada diangka urutan yang ke seratus. Mau ditaruh kemana wajah pendidikan Indonesia. Jadi tolong pikirkan lagi baik-baik sebelum bertindak. Sekian terimakasih.


(B_yk)

c.2.08.2021.rb




Related Posts:

0 Response to "Apakah Hukuman Bagi Pelanggaran Hak Cipta "

Post a Comment