Bameswarablogs -- Pengawas berperan penting dalam setiap kegiatan, namun sebelum membahas lebih jauh tentang pengawas sudahkan Anda tahu apa yang dimaksud pengawas?
Ilustration by unsplash |
Pengawas dalam masyarakat sering digunakan dalam dua katagori pengertian, terkadang dipakai dalam arti luas dan terkadang juga dipakai dalam arti sempit. Secara luas arti pengawas berarti yang mencakup dalam fungsi controlling yang sebenarnya bertujuan untuk mengontrol dan pengendalian terhadap objek yang diawasi. Adapun dalam artian lain secara luas pengawasan terbagi menjadi dua yaitu pengawasan fungsional dan pengawasan melekat.
Pengawasan dalam artian sempit misalnya terdapat dalam beberapa kata-kata "Aparatur Pengawasan", "Para petugas pengawasan", ''Baadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan", dsb.
Dalam penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa "istilah" pengawas itu meliputi dua pengertian pokok, yaitu para petugas pengawasan fungsional dan para pejabat pimpinan yang mau tidak mau harus senantiasa melakukan pengawasan dan mengendalikan seluruh pelaksanaan tugas yang dikerjakan oleh anak buahnya.
Pada dasarnya fungsi kedua pengawasan tersebut sama secara mekanisme, tujuan dan prosesnya serta dengan menggunakan kriteria dan standart yang sama pula. Oleh karena itu pengawas harus dipilih dari tenaga-tenaga yang bukan hanya ahli namun tenaga terbaik.
Adapun pengawas harus memenuhi beberapa Norma Pengawasan.
A. NORMA UMUM PENGAWASAN
- Pengawas tidak mencari-cari kesalahan, tidak mengutamakan mencari siapa yang salah tetapi apabila ditemukan suatu kesalahan, penyimpangan, hambatan segera dilaporkan sebab dan bagaimana terjadinya, serta mencari cara bagaimana untuk memperbaikinya.
- Pengawasan merupakan proses yang berlanjut, dilaksanakan secara terus-menerus, sehingga dapat diperoleh hasil yang sesuai dengan tujuan serta terus berkesinambungan.
- Pengawasan harus menjamin adanya kemungkinan pengambilan koreksi yang tepat dan cepat sasaran terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan, untuk memberikan pencegahan terhadap terjadinya kesalahan dan penyelewengan secara berkesinambungan.
- Pengawas bersifat mendidik dan dinamis, yakni dapat menimbulkan kegairahan untuk terus memperbaiki, mengevaluasi, mengurangi, atau mentiadakan penyimpangan dan penyelewengan disamping menjadi pendorong dan merangsang untuk menerbitkanpenyempurnaan terhadap objek pengawasan.
Keempat poin norma umum pengawasan tersebut menjadi suatu kewajiban yang harus diterapkan sebagai seorang pengawas.
0 Response to "Pengertian Pengawas dan Norma Umum Pengawasan"
Post a Comment