Saat anda mendirikan suatu bangunan atau gedung pasti memiliki fungsi serta tujuan mengapa bangunan itu didirikan oleh karena itu penting bagi Anda untuk mengetahui apakah bangunan yang Anda dirikan itu sesuai dengan fungsinya atau tidak, untuk mengetahuinya maka Anda perlu melakukan uji kelayakan bangunan, dan hasil dari uji kelayakan tersebut dinamakan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan. Pada kesempatan yang sangat berbahagia ini, penulis akan mengulas lebih jauh apa itu Sertifikat Laik Fungsi dan Apa manfaat dari Sertifikat Laik Fungsi ini. Untuk itu tuntaskan membaca seluruh artikel ini untuk memahami maksud penjelasan dalam artikel ini agar Anda tidak gagal dalam memahami maksud di dalamnya.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.
Kelaikan Fungsi yaitu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
Badan instansi daerah yang mengeluarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yaitu :
- Gubernur (Hanya di DKI)
- Walikota (Berlaku di wilayah kotamadya)
- Bupati (Berlaku di wilayah kabupaten)
- Pelaksanaan Pedoman Sertifikat Laik Fungsi di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah tentang bangunan gedung yang berpedoman pada peraturan ini.
- Dalam hal daerah belum mempunyai peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pelaksanaan pengaturan sertidikat laik fungsi bangunan gedung berpedoman pada peraturan ini.
- Dalam hal daerah telah mempunyai peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum peraturan ini diberlakukan, maka peraturan daerah tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan ini.
- SLF adalah aspek legal suatu gedung di NKRI untuk diakui sebagai gedung yang laik fungsi dan memenuhi Undang-undang Bangunan Gedung No. 28/2002
- SLF belaku Nasional
- GBCI mendukung peraturan yang didukung di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- SLF adalah persyaratan untuk dimulainya proses Final Assessment GREENSHIP.
- Untuk saat ini mekanisme ada di beberapa wilayah Indonesia
- Untuk Sertifikasi yang diluar wilayah mekanisme, ditawarkan 3 alternatif sebagai solusi.
- Alternatif pertama, pemda setempat menerbitkan SLF definitif yang sah.
- Alternatif kedua, Melakukan audit gedung yang sudah terbangun. Bidang yang di Audit adalah Arsitektur, Struktur, Sistem Proteksi Kebakaran, Menanikal dan Elektrikal. (PERMEN PU No. 16/PRT/M/2010).
- Alternatif ketiga, melakukan audit gedung yang sudah terbangun. Bidang yang akan diperiksa/ diaudit adalah Setruktur dan Sistem Proteksi Kebakaran. Hanya berlaku 18 bulan.
- Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung baru, menjadi tanggung jawab MK/Pengawas, kecuali untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret yang tidak menggunakan jasa pengawas/MK oleh Pemeritah Daerah.
- Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung eksisting dilakukan oleh penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung, kecuali untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret oleh Pemerintah Daerah.
- Pemerintah daerah dalam melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret dapat mengikutsertakan Pengkaji Teknis profesional, dan penilik bangunan (building inspector) yang bersertifikat, sedangkan pemilik tetap bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menjaga kehandalan bangunan gedung.
- Apabila belum terdapat Pengkaji Teknis bangunan gedung, maka pengkajian teknis dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat bekerja sama dengan asosiasi profesi yang terkait dengan bangunan gedung.
- Pengkajian Teknis yang dilakukan pemerintah daerah (PEMDA) Pertama untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal sederhana dan rumah deret (Pengawasan dan Pelaksanaan Konstruksi dilakukan boleh oleh pemilik), sedangkan Kedua, untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sampai dengan 2 lantai (Pengawasan dan pelaksanaan konstruksi boleh dilakukan oleh pemilik)
- Pengkajian Teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa (Orang perseorangan) Pertama Bangunan Gedung hunian rumah tinggal dan rumah deret s.d 2 lantai dan bangunan gedung tidak sederhana seperti pabrik, gudang, mall dsb (Pengawasan dan pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa), Kedua, Bangunan Gedung untuk kepentingan umum (Pelaksanaan dan pengawasan konstruksi oleh penyedia jasa), Ketiga, Bangunan Fungsi Khusus seperti rumah sakit, klinik kesehatan, dsb (Pengawasan dan Pelaksanaan Konstruksi oleh penyedia jasa) alasan mengapa harus dilakukan oleh penyedia jasa karena pengerjaannya sangat kompleks dan harus dilakukan oleh seorang yang kompeten dibidangnya, karena dari hasil pengkajian teknis tersebut akan diserahkan berupa rekomendasi pengkajian teknis.
- Rekomendasi untuk bangunan gedung prima (atau tergolong bangunan baru) maka dapat diberikan SLF
- Rekomendasi untuk bangunan gedung cukup (rusak ringan/sedang), dapat diberikan SLF setelah pemilik melakukan perbaikan ringan.
- Rekomendasi untuk bangunan gedung rusak parah, dapat diberikan SLF setelah dilakukan perbaikan berat.
Bagan Proses BG Umum |
BG Tertentu |
- Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kelayakan Fungsi Bangunan bidang Struktur & Sistem Proteksi Kebakaran yang ditanda-tangani oleh Penanggung-Jawab Teknik sesuai dengan yang terteradi SBU Pengawasan dari Konsultan MK yang melakukan audit (PERMENPU No.25/PRT/M/2007halaman60-61,lampiran 3.1).
- Lampiran Berupa : 1. Dokumen Pendukung (Halaman Berikut), 2. Hasil Audit bidang Arsitektur, Struktur, Sistem Kebakaran, Mekanikal, Elektrikal (Sesuai alternatif yang diambil ), 3. SertifikatBidangUsaha(SBU) Pengawasan dari Konsultan MK yang mengaudit, 4. SKA Inspektor ,min.tingkat Madya, yang melakukan pemeriksaan/audit.Diterbitkan oleh LPJK & HAMKI.
- Salinan IMB yang berlaku.
- Surat pernyataan ditandatangani oleh perencana terkait bahwa desain gedung telah memenuhi : 1. Standar gempa menurut Pedoman Teknis PU yang mengacu SNI.(PerencanaStruktur). 2. Fire safety mengacu Permen PU26/PRT/2008 (Perencana Arsitektur & Elektrikal), 3. Standar penyandang cacat Permen PU 30/PRT/2006 (Perencana Arsitektur)
- Diberikan pertama kali dalam bentuk sertifikat laik fungsi, setelah bangunan gedung selesai dibangun.
- Slf diperpanjang setiap 5 tahun untuk bangunan gedung rumah tinggal tidak sederhana dan bangunan gedung lainnya.
- Slf diperpanjang setiap 20 tahun sekali untuk bangunan gedung rumah tinggal tunggal dan deret sampai dengan 2 lantai.
- Slf berlaku semanya untuk bangunan gedung rumah tinggal sederhana dan rumah deret sederhana.
- SLF bangunan gedung diberikan untuk satu kesatuan sistem bangunan gedung.
- Pemberian SLF sebagian hanya dapat diberikan atas permohonan pemilik bangunan gedung untuk: bangunan gedung yang terpisah secara horisontal atau terpisah secara kesatuan konstruksi; dan/atau setiap unit bangunan gedung yang merupakan kelompok bangunan gedung dalam 1 (satu) kavling/persil dengan kepemilikan yang sama.
- Pemberian SLF bertahap dapat diberikan atas permohonan pemilik bangunan gedung yang IMB-nya diterbitkan secara kolektif untuk setiap bangunan gedung tunggal yang telah dinyatakan laik fungsi.
- Jangka waktu proses penyelenggaraan SLF dihitung sejak pengajuan permohonan meliputi:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif dan teknis paling lama 1 hari kerja;
- proses verifikasi hasil pengkajian teknis BG sederhana paling lama 2 hari kerja;
- proses verifikasi hasil pengkajian teknis BG tidak sederhana dan khusus paling lama 7 hari kerja;
- proses verifikasi hasil pengkajian teknis BG eksisting paling lama 14 hari kerja;
- proses pelaksanaan rekomendasi perbaikan BG dalam jangka waktu yang diberikan;
- proses penerbitan SLF BG paling lama 1 hari kerja;
- Mewujudkan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan andal secara teknis sehingga melindungi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna bangunan gedung.
- Meningkatkan nilai bangunan gedung, baik nilai kelayakan maupun nilai jual.
- Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB dan operasionalisasi bangunan gedung.
- Mendorong investasi di daerah.
- Sebagai syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni;
- Sebagai Syarat pembuatan akta pemisahan (rumah susun dan bangunan gedung dengan konsep strata title);
- Sebagai Syarat WTO dan ILO untuk pembangunan bangunan industri;
- Mendorong perkembangan sektor pariwisata dan perekonomian daerah
- Memelihara bangunan agar tetap aman, nyaman dan terperlihara.
- Mempermudah pengajuan dana ansuransi pemeliharaan bangunan gedung apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti akibat kebakaran, gempa bumi, dsb.
0 Response to "Apakah yang dimaksud SLF? "
Post a Comment