Apakah yang dimaksud SLF?

 


Saat anda mendirikan suatu bangunan atau gedung pasti memiliki fungsi serta tujuan mengapa bangunan itu didirikan oleh karena itu penting bagi Anda untuk mengetahui apakah bangunan yang Anda dirikan itu sesuai dengan fungsinya atau tidak, untuk mengetahuinya maka Anda perlu melakukan uji kelayakan bangunan, dan hasil dari uji kelayakan tersebut dinamakan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan. Pada kesempatan yang sangat berbahagia ini, penulis akan mengulas lebih jauh apa itu Sertifikat Laik Fungsi dan Apa manfaat dari Sertifikat Laik Fungsi ini. Untuk itu tuntaskan membaca seluruh artikel ini untuk memahami maksud penjelasan dalam artikel ini agar Anda tidak gagal dalam memahami maksud di dalamnya.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Kelaikan Fungsi yaitu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.

Badan instansi daerah yang mengeluarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yaitu :

  • Gubernur (Hanya di DKI)
  • Walikota (Berlaku di wilayah kotamadya)
  • Bupati (Berlaku di wilayah kabupaten)
Adapun untuk daerah yang belum memiliki legal hukum mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini memiliki tetap dasar hukum yang telah diatur merujuk dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Pasal 6 :

  1. Pelaksanaan Pedoman Sertifikat Laik Fungsi di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah tentang bangunan gedung yang berpedoman pada peraturan ini.
  2. Dalam hal daerah belum mempunyai peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pelaksanaan pengaturan sertidikat laik fungsi bangunan gedung berpedoman pada peraturan ini.
  3. Dalam hal daerah telah mempunyai peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum peraturan ini diberlakukan, maka peraturan daerah tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan ini.
Ketentuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung juga diatur dalam Undang-undang No. 28/2002 :

Pasal 37 ayat 2 

''Bangunan Gedung dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi apabila telah memenuhi persyaratan teknis, sebagaimana dimaksud dalam IV Undang-undang ini.'' 

Pasal 37 ayat 3

''Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada bangunan gedung harus dilakukan agar tetap memenuhi persyaratan laik fungsi.''

Pasal 39 ayat 1.a

''Bangunan Gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki.''




Selain dasar yang hukum berikut beberapa sikap lembaga di Indonesia salah satunya Green Building Council Indonesia (Lembaga konsil bangunan hijau Indonesia) menyatakan :

  • SLF adalah aspek legal suatu gedung di NKRI untuk diakui sebagai gedung yang laik fungsi dan memenuhi Undang-undang Bangunan Gedung No. 28/2002
  •  SLF belaku Nasional
  • GBCI mendukung peraturan yang didukung di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  •  SLF adalah persyaratan untuk dimulainya proses Final Assessment GREENSHIP.
  • Untuk saat ini mekanisme ada di beberapa wilayah Indonesia 
  •  Untuk Sertifikasi yang diluar wilayah mekanisme, ditawarkan 3 alternatif sebagai solusi.

Berikut 3 Alternatif yang telah dirangkum :

  • Alternatif pertama, pemda setempat menerbitkan SLF definitif yang sah.
  • Alternatif kedua, Melakukan audit gedung yang sudah terbangun. Bidang yang di Audit adalah Arsitektur, Struktur, Sistem Proteksi Kebakaran, Menanikal dan Elektrikal. (PERMEN PU No. 16/PRT/M/2010).
  • Alternatif ketiga, melakukan audit gedung yang sudah terbangun. Bidang yang akan diperiksa/ diaudit adalah Setruktur dan Sistem Proteksi Kebakaran. Hanya berlaku 18 bulan.


Bagaimana jika Anda ingin mengajukan Sertifikat Laik Fungsi pada bangunan gedung?

Setelah membaca dasar-dasar hukum diatas mungkin benak anda mengatakan pertanyaan seperti pertanyaan diatas, baiklah untuk menjawab pertanyaan anda penulis akan mencoba menjelaskan tahap demi tahapan.

Sebelum mengajukan SLF pada bangunan gedung milik anda, terlebih dahulu bangunan itu sudah benar-benar terbangun bangunan fisiknya dengan persentase 100%. Maka sebelum memfungsikan bangunan gedung milik anda baik untuk kegiatan produksi atau kegiatan lainnya harus terlebih dahulu dilakukan pengajian teknis pada bangunan gedung milik anda. Apa itu penkajian teknis, dibawah ini penjelasannya :

Pengkajian Teknis Bangunan gedung sebelum dimanfaatkan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kelaikan fungsi yang dilakukan oleh pengkaji teknis.

Siapa yang dikatakan pengkaji teknis tersebut, menurut Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung adalah :

''Orang perorangan, atau badan hukum yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melakukan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.''


Pengkajian Teknis Bangunan Gedung :

PP 36/2005 (Pasal 70, Pasal 71, Pasal 81)
  1. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung baru, menjadi tanggung jawab MK/Pengawas, kecuali untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret yang tidak menggunakan jasa pengawas/MK oleh Pemeritah Daerah.
  2. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung eksisting dilakukan oleh penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung, kecuali untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret oleh Pemerintah Daerah. 
  3. Pemerintah daerah dalam melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret dapat mengikutsertakan Pengkaji Teknis profesional, dan penilik bangunan (building inspector) yang bersertifikat, sedangkan pemilik tetap bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menjaga kehandalan bangunan gedung. 
  4. Apabila belum terdapat Pengkaji Teknis bangunan gedung, maka pengkajian teknis dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat bekerja sama dengan asosiasi profesi yang terkait dengan bangunan gedung.
Jadi penjelasan secara gampangnya begini, jika anda ingin mengajukan SLF harus terlebih dahulu menunjuk pengkaji teknis baik orang perorangan yang telah memiliki sertifikat keahlian, misalnya Konsultan atau MK/Pengawas. 


Dari gambar diatas ditunjukan pelaksanaan pengkajian teknis berikut penjelasannya :

  • Pengkajian Teknis yang dilakukan pemerintah daerah (PEMDA) Pertama untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal sederhana dan rumah deret (Pengawasan dan Pelaksanaan Konstruksi dilakukan boleh oleh pemilik), sedangkan Kedua, untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sampai dengan 2 lantai (Pengawasan dan pelaksanaan konstruksi boleh dilakukan oleh pemilik)
  • Pengkajian Teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa (Orang perseorangan) Pertama Bangunan Gedung hunian rumah tinggal dan rumah deret s.d 2 lantai dan bangunan gedung tidak sederhana seperti pabrik, gudang, mall dsb (Pengawasan dan pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa), Kedua, Bangunan Gedung untuk kepentingan umum (Pelaksanaan dan pengawasan konstruksi oleh penyedia jasa), Ketiga, Bangunan Fungsi Khusus seperti rumah sakit, klinik kesehatan, dsb (Pengawasan dan Pelaksanaan Konstruksi oleh penyedia jasa) alasan mengapa harus dilakukan oleh penyedia jasa karena pengerjaannya sangat kompleks dan harus dilakukan oleh seorang yang kompeten dibidangnya, karena dari hasil pengkajian teknis tersebut akan diserahkan berupa rekomendasi pengkajian teknis.



Rekomendasi Pengkajian Teknis diatas gambarnya dan berikut penjelasannya :

  1. Rekomendasi untuk bangunan gedung prima (atau tergolong bangunan baru) maka dapat diberikan SLF
  2. Rekomendasi untuk bangunan gedung cukup (rusak ringan/sedang), dapat diberikan SLF setelah pemilik melakukan perbaikan ringan.
  3. Rekomendasi untuk bangunan gedung rusak parah, dapat diberikan SLF setelah dilakukan perbaikan berat.
Bagan Proses BG Umum





BG Tertentu


Berikut syarat-syarat bangunan gedung jika mau dibuat/diterbitkan SLF :



Syarat Standart Laporan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sbb :

  1. Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kelayakan Fungsi Bangunan bidang Struktur & Sistem Proteksi Kebakaran yang ditanda-tangani oleh Penanggung-Jawab Teknik sesuai dengan yang terteradi SBU Pengawasan dari Konsultan MK yang melakukan audit (PERMENPU No.25/PRT/M/2007halaman60-61,lampiran 3.1). 
  2. Lampiran Berupa : 1. Dokumen Pendukung (Halaman Berikut), 2. Hasil Audit bidang Arsitektur, Struktur, Sistem Kebakaran, Mekanikal, Elektrikal (Sesuai alternatif yang diambil ), 3. SertifikatBidangUsaha(SBU) Pengawasan dari Konsultan MK yang mengaudit, 4. SKA Inspektor ,min.tingkat Madya, yang melakukan pemeriksaan/audit.Diterbitkan oleh LPJK & HAMKI.


Dokumen Pndukung yang mana harus dipenuhi oleh pemohon :

  1. Salinan IMB yang berlaku.
  2. Surat pernyataan ditandatangani oleh perencana terkait bahwa desain gedung telah memenuhi : 1. Standar gempa menurut Pedoman Teknis PU yang mengacu SNI.(PerencanaStruktur). 2. Fire safety mengacu Permen PU26/PRT/2008 (Perencana Arsitektur & Elektrikal), 3. Standar penyandang cacat Permen PU 30/PRT/2006 (Perencana Arsitektur)

Untuk Penerbitan SLF :

  1. Diberikan pertama kali dalam bentuk sertifikat laik fungsi, setelah bangunan gedung selesai dibangun.
  2. Slf diperpanjang setiap 5 tahun untuk bangunan gedung rumah tinggal tidak sederhana dan bangunan gedung lainnya.
  3. Slf diperpanjang setiap 20 tahun sekali untuk bangunan gedung rumah tinggal tunggal dan deret sampai dengan 2 lantai.
  4. Slf berlaku semanya untuk bangunan gedung rumah tinggal sederhana dan rumah deret sederhana. 

Penerbitan SLF Lanjutan :

  1. SLF bangunan gedung diberikan untuk satu kesatuan sistem bangunan gedung. 
  2. Pemberian SLF sebagian hanya dapat diberikan atas permohonan pemilik bangunan gedung untuk:    bangunan gedung yang terpisah secara horisontal atau terpisah secara kesatuan konstruksi; dan/atau     setiap unit bangunan gedung yang merupakan kelompok bangunan gedung dalam 1 (satu) kavling/persil dengan kepemilikan yang sama. 
  3. Pemberian SLF bertahap dapat diberikan atas permohonan pemilik bangunan gedung yang IMB-nya diterbitkan secara kolektif untuk setiap bangunan gedung tunggal yang telah dinyatakan laik fungsi.

Jangka Waktu Penyelenggaraan SLF :

  1. Jangka waktu proses penyelenggaraan SLF dihitung sejak pengajuan permohonan meliputi: 
  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif dan teknis paling lama 1 hari kerja; 
  •  proses verifikasi hasil pengkajian teknis BG sederhana paling lama 2 hari kerja; 
  •  proses verifikasi hasil pengkajian teknis BG tidak sederhana dan khusus paling lama 7 hari kerja; 
  •  proses verifikasi hasil pengkajian teknis BG eksisting paling lama 14 hari kerja; 
  •  proses pelaksanaan rekomendasi perbaikan BG dalam jangka waktu yang diberikan; 
  •  proses penerbitan SLF BG paling lama 1 hari kerja; 
2.Permohonan SLF yang dapat diproses adalah permohonan yang telah dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan ini. 

3. Dalam hal permohonan SLF dikembalikan ke pemohon, jangka waktu proses penerbitan dan perpanjangan SLF dihitung kembali dari awal. 


Berapakah Besar Biaya Pembuatan SLF?

Jika Anda bartanya tentang biayanya maka penulis tidak tahu pastinya karena setiap penyedia Jasa Pengkajian Teknis memiliki standart harga masing-masing jadi tergantung kesepakatan anda dan penyedia jasa. Tapi penulis hanya memberikan peraturan yang mengaturnya saja yaitu PP 36/2005, Penjelasan Pasal 81 Ayat (4) '' Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pemeriksaan kelaikan fungsi oleh Penyedia Jasa Pengkajian Teknis bangunan gedung menjadi tanggung jawab Pemilik atau Pengguna Bangunan Gedung, kecuali untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret oleh Pemerintah Daerah.''




Manfaat Sertifikat Laik Fungsi Bangunan : 

  1. Mewujudkan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan andal secara teknis sehingga melindungi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna bangunan gedung. 
  2. Meningkatkan nilai bangunan gedung, baik nilai kelayakan maupun nilai jual.
  3. Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB dan operasionalisasi bangunan gedung. 
  4. Mendorong investasi di daerah. 
  5. Sebagai syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni; 
  6. Sebagai Syarat pembuatan akta pemisahan (rumah susun dan bangunan gedung dengan konsep strata title);
  7. Sebagai Syarat WTO dan ILO untuk pembangunan bangunan industri; 
  8. Mendorong perkembangan sektor pariwisata dan perekonomian daerah
  9. Memelihara bangunan agar tetap aman, nyaman dan terperlihara.
  10. Mempermudah pengajuan dana ansuransi pemeliharaan bangunan gedung apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti akibat kebakaran, gempa bumi, dsb.



Demikianlah penjelasan tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan dalam artikel ini, semoga menambah wawasan serta pemahaman anda dan semoga menjadi referensi anda yang ingin membuat sertifikat laik fungsi (slf), jika masih bingung dengan pembahasanya mohon untuk mempertnyakannya di kolom komentar, dan atas kekurangannya penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya. Bagi anda yang ingin membuat SLF tapi bingung dengan persyaratan dan sebagainya bisa langsung tanyakan dari kolom komentar. 


Jika anda membutuhkan pembuatan dokumen berkas gambar (shop drawing dan AsBuild Drawing) untuk persyaratan SLF boleh, langsung kontak Chat_Profesional




Related Posts:

0 Response to "Apakah yang dimaksud SLF? "

Post a Comment