Konsultan Bangunan Konstruksi

 


Bameswarablogs -- Konsultan merupakan suatu badan bisnis yang menyediakan jasa konsultasi professional kepada klien atau owner, jasa konsultasi bisa berupa perorangan atau perusahaan dalam bidang keahlian tertentu, misalnya konsultan akutansi, konsultan pajak, konsultan lingkungan, konsultan biologi, konsultan hukum, konsultan kesehatan, konsultan koperasi dan juga konsultan konstruksi.

Konsultan konstruksi yaitu perorangan atau perusahaan profesional yang menyediakan jasa kepenasihatan dalam bidang keahlian konstruksi pembangunan, terbagi menjadi dua jasa konsultasi dalam dunia konstruksi secara umum pertama konsultan perencana bangunan konstruksi dan konsultan pengawas bangunan konstruksi.

1. Konsultan Perencana
Konsultan perencana konstruksi adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas atau klien untuk merencanakan bangunan konstruksi, yang berupa perorangan atau badan usaha baik swasta atau pemerintah. 

Konsultan perencana konstruksi memiliki jenis-jenis tertentu antara lain : konsultan arsitektur, konsultan struktur, konsultan mekanikal elektrikal dan plumbing (MEP), dan konsultan estimasi biaya/estimator.


2. Konsultan arsitektural

Merupakan konsultan yang bertugas dalam mendesain bangunan konstruksi yang berkaitan dengan design arsitektur. Dalam bidang konstruksi biasanya konsultan arsitektur menjadi kordinator atau acuan awal oleh konsultan-konsultan lainnya.

3. Konsultan struktur

Konsultan struktur bertanggung jawab membuat serta merencanakan konstruksi struktur bangunan sesuai dengan design konsultan arsitek, biasanya mereka akan memperhitungkan kekuatan struktur dan memperhatikan material apa yang cocok digunakan dengan design konsultan arsitek.

4. Konsultan mekanikal elektrikal dan plumbing (MEP)

Konsultan MEP bertugas membuat rencana yang berhubungan dengan mekanikal (permesinan), elektrikal (atau listrik), dan plumbing (sanitasi perairan dan pengairan kosntruksi).

5. Konsultan estimasi/estimator

Konsultan estimasi biasanya membuat dan merencanakan Bill Of Quantity menghitung serta menganalisa berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan suatu bangunan konstruksi sesuai dengan desing arsitek, struktur, mekanikal elektrikal plumbing.


Adapun Seorang consultant memiliki suatu wewenang dimana wewenang seorang consultan diantaranya :

Setelah semua rencana konsultan arsitektur, konsultan struktur, konsultan MEP, dan konsultan estimasi telah disepakati oleh pihak owner maka selanjutnya hasil perncanaan tersebut disatukan dan diserahkan dalam hal ini maka tugas konsultan perencana selesai. Maka selanjutnya owner mencari penyedia jasa yang mampu melaksanakan pembangunan atau kontraktor pelaksana.

Tapi pada saat pelaksanaan berlangsung konsultan perencana memiliki wewenang kepada para pelaksana konsturksi antara lain :

  1. Konsultan perencana berhak mempertahankan desain awal saat pelaksanaan berlangsung yang dikerjakan oleh kontraktor, maka saat kontraktor menginginkan adanya perubahan terlebih dahulu harus meminta persetujuan dari pihak konsultan perncana.
  2. Konsultan perencana juga berhak mempertahankan warna, material dan jenis-jenis merk yang telah tercantum dalam rencana kerja dan syrarat-syarat teknis yang telah dibuat oleh konsultan perencana.
  3. Mengatur time schedule kepada pelaksana konstruksi agar tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan atau jika ada keterlambatan waktu tidak terlalu berlarut-larut lama, sehingga tujuan pelaksanaan konstruksi tidak mencapai target yang telah ditentukan.
  4. Kordinasi antara konsultan perncana sangatlah penting dalam merencanakan suatu bangunan konstruksi, ke empat elemen konsultasi tersebut tidak bisa dipisah-pisankan bahkan biasanya konsultan tersebut membentuk perusahaan yang bergerak dalam jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.
Konsultan Pengawas Konstruksi

Konsultan pengawas merupakan orang atau perseorangan yang diberikan tugas untuk mengawasi secara penuh atau terbatas, seluruh tahap konstruksi sesuai dengan bastek. Saat pelaksanaan pekerjaan dan syarat-syarat teknis yang ada. 

Fungsi konsultan pengawas konstruksi yaitu untuk melaksanakan pengawasan pada tahap konstruksi. Konsultan pengawas konstruksi mulai bekerja setelah ditetapkannya surat pertintah kerja (SPK) pengawasan sampai dengan tahap serah terimah oleh pelaksana dan pemilik bangunan. Biasanya konsultan pengawas konstruksi dalam melaksanakan tanggung jawabnya itu secara kontraktual kepada pemimpin proyek konstruksi.

Hak kewajiban seorang konsultan pengawas sbb :
  1. Menyelesaikan pelaksanaan dalam time schedule yang telah ditetapkan.
  2. Membimbing dan mengadakan pengawasan secara tahap demi tahap pada saat pelaksanaan pekerjaan.
  3. Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan
  4. Mengkordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta menerima informasi masukan dari berbagai bidang agar pekerjaan berjalan dengan lancar.
  5. Mengindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin agar tidak terjadi pembengkakan biaya konstruksi.
  6. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan pada saat pelaksanaan agar tercapainya hasil akhir yang sesuai dengan yang diharapkan sesuai dengan kualitas, kauntitas, serta waktu yang telah ditetapkan.
  7. Menerima atau menolak material/alat yang didatangkan kontraktor.
  8. Menghentikan untuk sementara waktu pekerjaan apabila terjadi ketidak sesuaian dan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.
  9. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan, laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan.
  10. Menyiapkan dan menghitung adanya tambah kurang pekerjaan atau CCO.
Kegiatan konsultan pengawas konstruksi antara lain :
  1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
  2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi bangunan fisik.
  3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, mengawasi ketetapan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
  4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
  5. Mengadakan rapat lapangan secara bertahap, membuat laporan, dan mencatat semua masukan hasil rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pihak pelaksana konstruksi.
  6. Mengecek shopdrawings (Gambar kerja pelaksanaan) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.
  7. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan yang dibuat oleh kontraktor (As Build Drawing) sebelum dilakukannya serah terima.
  8. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima dilakukan, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
  9. Menyusun berita acara kemajuan atau progress pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan ikut serta dalam serah terima tahap pertama dan tahap ke dua.
  10. Melakukan kordinasi dengan konsultan perencana untuk menyusun petunjuk dan penggunaan bangunan gedung yang nantinya akan dibuat sebagai surat kelayakan fungsi bangunan pada dinas terkait.
  11. Membantu pengelolaan kegiatan dalam menyusun Dokumentasi Pendaftaran.
  12. Membantu pengelolaan kegiatan dalam penyiapan kelengkapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Provinsi, Kab/Kota Setempat.
Tanggung jawab dan tugas konsultan pengawas :
  1. Berhak menolak atau menyetujui hasil estetis hasil pekerjaan pelaksanaan.
  2. Mengembalikan seluruh tugas yang telah diberikan sebab perimbangan dalam dirinya akibat yang muncul diluar kekuasaan kedua belah pihak (antara konsultan pengawas dan kontraktor) dan juga dari pemberi tugas (owner).
  3. Menerima honor atau gaji sesuai dengan jasa pengawasannya dengan kontrak perjanjian awal apabila tidak sesuai konsultan pengawas bisa mengajukan teguran atau pembatalan kontrak.

Itulah penjelasan tentang konsultan konstruksi, baik konsultan perencana maupun konsultan pengawas memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menentukan keberhasilan pembangunan suatu pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan design perencanaan, material, kualitas, kuantitas, dan sesuia dengan waktu yang telah ditentukan.


Sumber ; Suka Duka Juru Gambar dan Pekerja Konstruksi 
Ditulis : Bameswara

Related Posts:

0 Response to "Konsultan Bangunan Konstruksi"

Post a Comment