Ruang Lingkup Pekerjaan Bangunan

Bameswarablogs -- Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada di atas, di bawah tanah dan/atau di air. Bangunan biasanya dikonotasikan dengan rumah, gedung ataupun segala sarana, prasarana atau infrastruktur dalam kebudayaan atau kehidupan manusia dalam membangun peradabannya seperti halnya jembatan dan konstruksinya serta rancangannya, jalan, sarana telekomunikasi, dan lain-lain.

Gambar Ilustrasi Gedung (unsplash)

Teknik bangunan adalah suatu disiplin ilmu teknik yang berkaitan dengan perencanaan, disain, kons-truksi, operasional, renovasi dan pemeliharaan bangunan, termasuk juga kaitannya dengan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam bidang arsitektur atau teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada suatu atau pada beberapa area. Suatu pekerjaan konstruksi merupakan gabungan atau rangkaian dari banyak pekerjaan.

Pekerjaan konstruksi umumnya diatur oleh seorang manajer konstruksi (construction manager), serta dilaksanakan dan diawasi oleh manajer proyek, tenaga teknik perancangan (design engineer) atau arsitek lapangan (project architect).

Proyek konstruksi adalah rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan upaya pembangunan sesuatu bangunan, umumnya mencakup pekerjaan pokok dalam bidang teknik sipil dan arsitektur, meskipun tidak jarang juga melibatkan disiplin lain seperti teknik industri, mesin, elektro, geoteknik, maupun lansekap.

Di Indonesia, jenis pekerjaan konstruksi disebutkan dalam undang-undang jasa konstruksi (UU no 18 tahun 1999), meliputi:

  • Pekerjaan arsitektural yang mencakup antara lain pengolahan bentuk dan massa bangunan gedung berdasarkan fungsi serta persyaratan yang diperlukan setiap pekerjaan konstruksi.
  • Pekerjaan sipil yang mencakup antara lain pembangunan pelabuhan, bandar udara, jalan kereta api, pengamanan pantai, saluran irigasi atau kanal, bendungan, terowongan, struktural gedung, jalan, jembatan, reklamasi rawa, pekerjaan pemasangan perpipaan, pekerjaan pemboran, dan pembukaan lahan.
  • Pekerjaan mekanikal dan elektrikal merupakan pekerjaan pemasang-an produk-produk rekayasa industri.
Pekerjaan mekanikal mencakup antara lain pemasangan turbin, pendirian dan pemasangan instalasi pabrik, kelengkapan instalasi bangunan, pekerjaan pemasangan perpipaan air, .minyak dan gas.

Pekerjaan elektrikal mencakup antara lain pembangunan jaringan transmisi dan distribusi kelistrikan, pemasangan instalasi kelistrikan, telekomunikasi beserta kelengkapannya.

Pekerjaan tata lingkungan mencakup antara lain: pekerjaan pengo-lahan dan penataan akhir bangunan maupun lingkungannya.


Related Posts: