Bameswarablogs -- Pada sistem perbankan syariah islam telah memiliki landasan hukum sendiri yang mengatur keuangan disebut sebagai Bank Syariah, Bank Syariah berlandasarkan pada syariat islam, pada pembahasan postingan sebelumnya sudah dijelaskan mengenai syariat islam dan asuransi syariah anda bisa membacanya (Baca disini).
Bank syariah merupakan bank yang memiliki tata cara atau pengoprasian dilandaskan pada tata cara atau hukum permuamalatan yang sesuai ajaran islam. Bank syariah memiliki perbedaan dengan Bank konvensional. Bank syariah yakni lembaga keuangan yang usaha intinya adalah memberikan kredit dan jasa lainnya dalam transaksi pembayaran, serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam.
Bank syariah atau bank islam dalam pengoprasiannya tidak menggunakan sistem bunga dan menggantinya dengan sistem bagi hasil. Bunga berupa uang dalam hukum islam termasuk haram karena menyerupai riba. Oleh karena itu, bank islam mendasarkan dan mempraktikkan ajaran islam tentang uang, modal, atau produk jasa lainnya.
Seiring berjalannya waktu perkembangan bank islam sudah sangat banyak bermunculan, baik di negara-negara islam, maupun di negara yang mayoritas penduduknya muslim. Dalam segala aktivitas dan kegiatan transaksi bank syariah selalu menghindari sesuatu yang berhubungan dengan riba.
LANDASARN HUKUM BANK SYARIAH
Adapun landasan hukum yang mengatur perbankan syariah di Indonesia telah diatur melalui regulasi dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang Nomer 10 tahun 1998 dan diperbarui melalui Undang-undang tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Menurut Undang-undang Nomer 10 Tahun 1998. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudarabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Prinsip-prinsip bank syariah itu diatur menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah, antara lain kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur berikut ini:
a) Riba yakni penambahan pendapatan secara tidak sah (bathil) diantaranya misalnya dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi'ah).
b) Maisir, yakni suatu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan (mirip seperti perjudian).
c) Gharar, yakni suatu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah.
d) Haram, yakni suatu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah
e) Zalim yakni suatu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain (merugikan salah satu pihak, dan menguntungkan pihak lain).
Pertanyaannya dimanakah letak perbedaan anatara Bank Syariah dan Bank Konvensional? Pembahasan berikutnya akan membahas mengenai perbedaannya, maka anda harus menyelesaikan semua materi postingan ini agar tidak gagal paham.
PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
Mungkin bagi anda yang baru mengetahui sekedar nama tentang bank syariah, menganggap bahwa bank syariah dan bank konvensional itu sama, atau nyaris sama percis. Padahal dalam praktek pelaksanaannya sangatlah berbeda dengan Bank Konvensional pada umumnya. Memang benar bahwa bank-bank yang sekarang bergerak memiliki cabangnya sendiri antara bank syariah dan bank konvensional, meskipun demikian adanya walau namanya sama akan tetapi tetap berbeda. Berikut perbedaanya sebagai berikut :
a) Cara Pelaksanaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Pada Bank Konvensional menggunakan prinsip atau cara konvensional dengan mengacu peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku. Sementara, prinsip pada bank syariah berdasarkan landasan hukum islam mengacu pada hukum Allah SWT diantaranya Al-Qur'an dan Hadist serta diatur oleh fatwa ulama islam.
b) Cara Pengoprasional Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank Konvensional sistem oprasionalnya memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional atau Internasional. Sementara bank syariah tidak menerapkan bunga dalam transaksinya, bahkan tidak ada samasekali riba karena dalam hukum islam transaksi uang dengan uang merupakan riba.
c) Cara Hubungan dengan nasabah dan lembaga perbankan, baik Konvensional maupun syariah.
Dalam bank konvensional, keterkaitan hubungan antara nasabah dengan lembaga perbankan, dinamakan debitur dan kreditur. Berbeda dengan bank syariah, menerapkan hubungan antara nasabah dan lembaga ada empat jenis hubungan diantaranya penjual dengan pembeli, kemitraan, sewa menyewa.
d) Proses Pengelolaan Dana antara Bank Konvensional dan Bank Syariah
Dalam bank konvensional, pengelolaan dana dapat dilakukan dalam seluruh lini bisnis menguntungkan dibawah naungan Undang-undang. Sementara pada bank syariah uang nasabah yang tersimpan dalam bank syariah harus dipergunakan sesuai dengan aturan islam.
e) Sistem Bunga antara Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan yang paling menonjol antara bank syariah dan bank konvensional dapat dicermati dalam penerapan sistem bunga, Bank konvensional pada umumnya menerapkan keuntungan bunga sebagai daya tarik bagi nasabah. Sementara, bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, tetapi imbalan hasil atau nasabah. Bagi hasil tersebut diperoleh dari pembagian keuntungan antara bank dan nasabah.
Itulah penjelasan mengenai bank syariah kurang lebihnya seperti pada postingan ini, apabila ada yang kurang maka silahkan tambahkan bagian-bagian yang sekiranya kurang atau salah. Dan mungkin segitu dulu penjelasan dalam postingan pada kesempatan ini, atas perhatian dan waktunya tidak terlupa untuk memberi ucapan terimakasih. See you next time!