Mengenal Muamalah Asuransi Syariah

Bameswarablogs -- Di Indonesia mungkin sebagian dari kita tidak asing dengan kata syariah, dimana Indonesia kita tahu sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk masyarakat beragama islam terbesar di dunia.


Namun meskipun kita tahu bahwa Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia bukan berarti bangsa Indonesia tidak mempercayai agama lain diluar islam, agama yang telah ditetapkan sebagai agama yang telah diakui secara resmi oleh Negara Indonesia harus benar-benar dihargai, untuk menciptakan dan menerapkan nilai-nilai bhineka tunggal ika.

Pada postingan ini, tidak akan membahas mengenai agama, akan tetapi pada kesempatan kali akan dibahas terkait muamalah syariah.

Muamalah syariah berlandaskan syariat islam, syariat islam merupakan suatu landasan atau norma hukum Allah SWT, yang mengatur tata hubungan manusia dengan Tuhan, dan menusia dengan manusia. Adapun tujuan syariat islam yakni sebagai kebaikan seluruh umat manusia baik sebagai bekal di dunia maupun sebagai bekal di akhirat. Muamalah islam sendiri merupakan penerapan praktik ekonomi yang sesuai dengan syariat islam. 

Bahkan wajib bagi seorang muslim harus memahami tentang tata cara bermuamalah dan praktik-praktik dalam melakukan transaksi sesuai dengan syarat-syarat yang baik, tujuannya supaya tidak terjerumus pada tindakan yang diharamkan dalam muamalah itu sendiri sehingga tidak mengandung keberkahan. Selain itu dengan memahami muamalah syariah diharapkan kita menjadi insan yang salalu memperoleh keberkahan dan keberhasilan untuk mencari keridhoan Allah SWT.


A. ASURANSI SYARIAH 

1. Pengertian Asuransi Syariah

Kata Asuransi berasal dari bahasa inggris yakni insurance yang kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia dan familiar disebut dengan asuransi. Persamaan kata asuransi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bermakna pertanggungan.

Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2014 tentang asuransi, asuransi berarti perjanjian antara dua belah pihak, misalnya perusahaan asuransi dan pemegang polis (surat perjanjian) yang menjadi landasan bagi perusahaan asuransi untuk mendapatkan premi yang dapat digunakan sebagai berikut :

a) Memberikan kompensasi kepada pemegang polis (surat perjanjian) karena kerusakan, kerugian, kehilangan keuntungan, biaya yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin ditanggung oleh pemegang polis karena terjadinya sesuatu peristiwa yang tidak pasti (tidak dapat diprediksi).

b) memberikan pembayaran karena pemegang polis meninggal dunia atau pembayaran yang didasarkan pada hidup pemegang polis dengan manfaat yang jumlah besarannya ditetapkan pada pengelola dana.

Asuransi syariah atau asuransi takaful berasal dari bahasa Arab yang berarti saling menanggung bersama. Menurut istilah asuransi 

syariah atau takaful yaitu pengaturan resiko yang mempengaruhi kebutuhan syariah, tolong-menolong dan melibatkan peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan Al-Quran dan sunnah.

Menurut dewan syariah Nasional, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong-menolong di antara sejumlah orang, dimana hal ini ndilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabbaru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Dalam asuransi syariah, diberlakukan sebuah sistem, dimana para peserta akan menghibahkan sebagian atau seluruh konstribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim jika ada peserta yang mengalami musibah. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, di dalam asuransi syariah peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja. Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi sebagai berikut :

a) Pihak tertanggung

b) Pihak penanggung

c) Akad atau perjanjian asuransi

d) Pembayaran iuran (premi)

e) Kerugian, kerusakan, atau kehilangan (yang diderita tertanggung)

f) Peristiwa yang tidak bisa diprediksi


B. LATAR BELAKANG SEJARAH ASURANSI SYARIAH

Pada tanggal 24 Februari 1994 merupakan awal mulanya tonggak sejarah dipeloporinya industri asuransi dalam negeri yang berlandaskan hukum syariah. Tepat pada tanggal itulah PT. Syarikat Takaful Indonesia badan industri asuransi tersebut di dirikan, tujuannya sebagai bukti perwujudan nyata dari pada sebuah komitmen dan kepedulian yang tulus terhadap perkembangan perekonomian berbasis syariah di Indonesia yang ditujukan untuk kemakmuran yang adil bagi masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

Kelahiran takaful Indonesia sebagai holding company PT Asuransi keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum Asuransi Jiwa dan Umum Syariah pertama di Indonesia merupakan hasil dari komitmen dan kepedulian berbagai elemen bangsa yang tergabung dalam TIM Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) untuk mewujudkan tercapainya kemajuan pembangunan ekonomi syariah di Indonesia. Kelahiran, Takaful Indonesia merupakan buah dari prakarsa berbagai elemen, yaitu ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui yayasan Abdi Bangsa. Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mndiri, Departemen Keuangan Republik Indonesia, para pengusaha muslim Indonesia, dengan bantuan teknis dari Syarikat Takaful Malaysia BHD (STMB).

Pada tanggal 5 Mei 1994. Takaful Indonesia mendirikan PT. Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga) bergerak dibidang asuransi jiwa syariah dan PT Asuransi Takaful Umum (Takaful Umum) yang bergerak dibidang asuransi umum syariah. Takaful keluarga kemudian diresmikan oleh kementrian keuangan yang menjabat saat itu Marie Muhammad dan mulai beroprasi sejak 25 Agustus 1994. Sedangkan Takaful Umum diresmikan oleh MENRISTEK/KETUA BPPT Prof, Dr, BJ. Habibie selaku ketua sekaligus pendiri ICM dan mulai beroprasi pada 2 Juni 1995. Sejak saat itu Takaful Keluarga dan Takaful Umum mengembangkan kepeloporan dalam industri asuransi syariah dan menjadi yang terdepan di bidangnya.


C. LANDASAN HUKUM ASURANSI SYARIAH

Jenis asuransi yang diperbolehkan dalam syariat islam atau hukum islam adalah asuransi yang tidak mengandung unsur ribawi di dalamnya, gharar, perjudian, dan lain sebagainya yang dilarang serta tidak sesuai. Asuransi yang diniatkan sebagai sarana tolong-menolong antarumat diperbolehkan dalam Islam. Landasan hukum asuransi syariah di Indonesia sebagai berikut :


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَآئِرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَـرَا مَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَۤائِدَ وَلَاۤ آٰ مِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَـرَا مَ يَبْـتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَا نًا ۗ وَاِ ذَا حَلَلْتُمْ فَا صْطَا دُوْا ۗ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰ نُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَـرَا مِ اَنْ تَعْتَدُوْا ۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ
yaaa ayyuhallaziina aamanuu laa tuhilluu sya'aaa-irollohi wa lasy-syahrol-harooma wa lal-hadya wa lal-qolaaa-ida wa laaa aaammiinal-baital-harooma yabtaghuuna fadhlam mir robbihim wa ridhwaanaa, wa izaa halaltum fashthooduu, wa laa yajrimannakum syana-aanu qoumin ang shodduukum 'anil-masjidil-haroomi ang ta'taduu, wa ta'aawanuu 'alal-birri wat-taqwaa wa laa ta'aawanuu 'alal-ismi wal-'udwaani wattaqulloh, innalloha syadiidul-'iqoob

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban), dan Qalaid (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). [Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya."]
(QS. Al-fatah 5: Ayat 2)(Qs. Al-Maidah ayat 2
.

Dan yang menjelaskan mengenai asuransi syariah dalilnya sebagai berikut :


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَا فُوْا عَلَيْهِمْ ۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوا قَوْلًا سَدِيْدًا
walyakhsyallaziina lau tarokuu min kholfihim zurriyyatang dhi'aafan khoofuu 'alaihim falyattaqulloha walyaquuluu qoulang sadiidaa

"Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 9)


D. HUKUM ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA

Pada dasarnya yang membadakan asuransi bercorak syariah dengan asuransi konvensional yaitu penggunaan prinsipnya. Perinsip asuransi syariah terdapat tolong-menolong, misalnya bila terjadi suatu resiko terhadap nasabah, santunan yang dibayarkan adalah berupa dana tabbaru atau yang juga dikenal dengan sebutan risk sharing dalam dunia asuransi. Asuransi berdasarkan hukum asuransi syariah juga memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional, seperti dalam hal masa kontrak, pengelolaan dana asuransi, pengawasan, dan kegembiraan dana. Oleh sebab itu, pada tahun 2001 MUI menerbitkan fatwa bahwa asuransi syariah secara sah diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUILX/2001 tersebut memeprtegas kehalalan asuransi syariah yang di antaranya mengatur tentang prinsip umum dan akad asuransi syariah. Dengan demikian jaminan perlindungan atau takaful yang ditawarkan melalui program asuransi syariah ini jelas hukumnya halal sesuai dengan fatwa yang diterbitkan oleh MUI.

Para ulama fiqih sepakat bahwa asuransi Islam dibolehkan dengan catatan cara kerjanya seusi dengan ajaran islam, ditegakan dengan prinsip keadilan, dihilangkan dari unsur untung-untungan, perampasan hak dan kedzaliman, serta bersih dari ribawi. Kendati demikian ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum asuransi sebagai berikut :


a) Asuransi Mubah

Alasan bagi golongan yang membolehkan asuransi diadakan sebagai berikut :

1) Tidak ditemukan dalil Al-Quran dan hadist yang melarangnya

2) Terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak

3) Saling menguntungkan

4) Akad mudarabah, yaitu akad kerja sama bagi hasil antara pemegang polis (surat perjanjian) dengan pihak perusahaan atas dasar rugi laba.

5) Koperasi

6) Mirip dengan sistem pensiun


b) Asuransi Haram

1) Sama dengan perjudian

2) Mengandung ketidak jelasan dan ketidak pastian

3) Mengandung riba

4) Mengandung unsur eksploitasi karena pemegang polis (surat perjanjian) yang tidak melanjutkan pembayaran uang preminya akan hilang

5) Premi dari para pemegang polis (surat perjanjian) diputar untuk praktik riba

6) Menjadikan hidup dan mati manusia sebagai objek bisnis yang berarti bersifat mendahului kehendak Allah.


c) Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial

d) Syubhat artinya ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga masih sulit untuk mengetahui halal dan haram secara jelas. Asuransi diragukan hukumnya halal ataukah haram karena tidak ada dalil syara yang menetapkannya.

Asuransi-asuransi islam pada dewasa ini sudah banyak bermunculan, seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi. Salah satu asauransi yang cara kerjanya sesuai dengan syariat islam adalah asauransi yang saling tolong-menolong. Sistem kerja asuransi tolong-menolong adalah para peserta asuransi sudah menyepakati untuk meyerahkan sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Pihak perusahaan asuransi nantinya akan menyerahkan sejumlah uang tersebut jika salah seorang peserta mengalami musibah. Musibah yang dimaksud diantaranya seperti kecelakaan, kebanjiran, kecurian, dan hal lain yang telah disepakati bersama. Besar jumlah pengeluaran dan penyerahan uang tersebut bersarakan kesepakatan pertama di awal perjanjian.

Related Posts:

0 Response to "Mengenal Muamalah Asuransi Syariah"

Post a Comment