Bameswaralogs - Batam merupakan salah satu kota terbesar di Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI), wilayah Kota Batam terdiri dari Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan sejumlah kawasan pulau lainnya di sekitar selat Singapura dan Selat Malaka. Pulau ini juga salah satu wilayah yang masuk kedalam zona Free Trade Zone (FTZ) atau wilayah zona perdagangan bebas, selain kota Batam wilayah Indonesia yang termasuk kedalam zona wilayah perdagagan bebas internasinal diantaranya Pulau Bintan, Karimun, dan Sabang,
Peta Kota Batam (Maps) |
SEKILAS HISTORIS KOTA BATAM
Sejarah masa lampau Pulau Batam dapat ditelusuri pada tahun 1000 M silam saat Bangsa Mongolia dan Indo Arya melakukan pelayaran dan menetap di wilayah kerajaan Melayu, sebelum kerajaan Islam Malaka dan Bintan berdiri. Mengenai asal muasal nama Batam masih belum banyak literatur yang menjelaskan kenapa pulau tersebut dinamai dengan sebutan Batam. Namun pada Traktat London (1824) menyebutkan bahwa Batam ini dihuni oleh orang-orang selat atau orang laut yang bermata pencaharian sebagai nelayan dan petani. Dan menurut pesiar dari Tiongkok China pulau Batam sudah dihuni sejak 231 Masehi oleh penduduk orang-orang selat.
Batam menjadi salah satu wilayah Kerajaan Johor pada tahun 1513 M, yang mana penduduk di Pulau Batam telah ditempati oleh orang-orang Melayu yang terkenal dengan sebutan orang Selat atau orang laut. Orang-orang selat telah menduduki Pulau Batam sejak kerajaan Tumasik masih berdiri, dan kerajaan Tumasik sekarang sudah termasuk kedalam pemerintahan Singapura, salah satu negara kecil yang memiliki kemajuan dan teknologi yang terkenal di Asia.
Karena letak wilayahnya yang strategis sehingga pulau Batam diperhitungkan oleh beberapa negara kolonial seperti Portugis, Inggris dan Belanda. Pada saat runtuhnya kerajaan Tumasik, Pulau Batam menjadi wilayah kerajaan Malaka, pada masa kejayaan kerajaan Malaka pulau ini dipimpin oleh seorang Laksamana yang disebut Laksamana Hang Tuah, Laksamana Hang Tuah menduduki kota Batam dan bertempat tinggal di Pulau Bentang atau Bintan sekarang. Laksamana Hang Tuah berupaya untuk melanjutkan perjuangan untuk memberikan perlawanan terhadap penjajah di beberapa pulau yang menjadi wilayah kekuasaan kerajaan Malaya.
Setelah Malaka jatuh, maka tampuk kekuasaan Pulau Batam dipegang oleh Laksamana Hang Nadim yang berkedudukan di pulau Bintan, setelah kemangkatan Laksamana Hang Nadim. Maka Pulau Batam berada dibawah kekuasaan Sultan Johor sampai pada pertengahan Abad ke-18.
Pada Abad ke 18, perebutan wilayah pulau Batam antara Inggris dan Belanda sangat tajam untuk menguasai Selat Malaka sebagai basis perdagangan mereka, Bandar atau Kota Singapura yang sangat maju sebagai pelabuhan perdagangan mendorong Belanda untuk menguasai wilayah perairan disekitar selat malaka dan selat singapura, hal ini mengakibatkan berbagai penyelundupan perdagangan secara sembunyi-sembunyi dari Kepulauan Riau menuju Singapura.
Letak Pulau Batam yang berdekatan dengan Singapura pada waktu itu sangat bermanfaat bagi para pedagang untuk berlindung dari patroli-patroli tentara Belanda, Pada Abad 18 pertemuan antara kerajaan Inggris dengan kerajaan Belanda yang diwakili oleh Lord Minto bersama Raffles dengan kerajaan Inggris melakukan barter dengan pemerintah Belanda, sehingga pulau Batam diserahkan oleh kerajaan Inggris ke Belanda.
Hadirnya kerajaan Riau Lingga dan terbentuklah Hang Jebat yang Dipertuah Muda Riau, maka pulau Batam beserta kepulauan di Riau berada dalam kekuasaan yang Dipertuah Muda Riau hingga berakhirnya kerajaan Melayu Riau pada tahun 1911M, perlawanan tehadap penjejahan pada akhirnya diteruskan oleh penduduk di Kepulauan Riau hingga masa kemerdekaan tahun 1945, Pulau Batam sebagai bagian dari wilayah Indonesia.
Pasca kemerdekaan Indonesia, Pulau Batam merupakan pulau kosong yang ditinggalkan penduduk lalu menjadi hutan belantara yang nyaris tanpa denyut peradaban dan kehidupan, penduduk lokal yang masih tinggal hanya mengandalkan mata pencaharian dari menangkap ikan dan bercocok tanam, karena keterbatasan mereka sehingga sama sekali tidak banyak terlibat dalam merubah bentuk pulau ini yang merupakan hutan belantara.
Pada tahun 1970,pemerintah pusat Indonesia mulai memperhatikan Pulau Batam dan mengembangkannya sebagai basis logistik dan oprasional industri minyak dan gas bumi digawangi oleh perusahaan Pertamina dengan tujuan awal menjadikan Batam sebagai Singapura-nya Indonesia. Melalui peraturan pemerintah pusat, KEPRES NO 41 Tahun 1973, pembangunan pulau Batam dipercayakan kewenangannya oleh pemerintah pusat bernama Otorita Pengmbangan Daerah Industri Pulau Batam yang kemudian diganti namanya menjadi Badan Pengusaha Batam (BP Batam) sebagai penggerak pembangunan pulau Batam.
Semakin pesatnya pembangunan di pulau Batam pada tahun 1980-an berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 wilayah kecamatan Batam yang merupakan wilayah dari Kabupaten Kepulauan Riau, ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Batam/Kota Batam yang memiliki tugas dalam menjalankan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan serta mendukung pembangunan yang dilakukan Badan Otorita Batam (BP Batam).
Di era-reformasi pada tahun 1990 melalui Undang-undang nomor 53 tahun 1999, maka Kotamadya Batam berubah statusnya menjadi daerah otonomi pemerintah kota Batam untuk mejalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan mengikut sertakan BP Batam. Dan dimasa sekarang Pemerintah Kotamadya Batam berencana mensinergikan atau menyatukan administratif pemerintahan dan kemasyarakatan daerah otonom Kota Batam guna mempercepat pembangunan dari hulu hingga hilir di wilayah Pulau-pulau Kota Batam.
Historis Pengembangan Batam
1. Tahun 1969-1975 Periode Persiapan / Permulaan Pengembangan :
a. Merupakan periode awal, dimana pada mulanya Pulau Batam ditetapkan
sebagai basis logistic untuk menunjang kegiatan eksplorasi minyak lepas
pantai yang dikoordinasikan oleh Pertamina.
b. Pada periode ini Pulau Batam kemudian ditetapkan sebagai Daerah Industri
melalui Keppres No. 41 tahun 1973 dan penetapan Sekupang, Kabil, Batu
Ampar sebagai kawasan berikat (Bonded Ware House)
2. Tahun 1975-1983 Periode Konsolidasi dan Pemantapan Rencana lanjutan
Pengembangan.
a. Mengingat adanya resesi di tubuh Pertamina, tanggung jawab Pembangunan Daerah Industri Pulau Batam, dengan kewenangan yang dilimpahkan antara lain tentang hak pengelolahan tanah, pemggusuran dan perijinan penanaman modal dan penetapan seluruh wilayah Pulau Batam sebagai kawasan Berikat (Bonded Ware House)
b. Pada tahun 1976-1983 Batam sudah memasuki periode pengembangan ekonomi dunia, untuk kelancaran pembangunan dikeluarkanlah Keppres 49 No.144/78 tanggal 29 Agustus 1978 tentang pengangkatan Prof, DR.Ing.B.J Habibie sebagai Ketua Otorita Batam.
3. Periode 1983 s/d sekarang Periode Penanaman modal dan industri serta
pengembangannya.
a. Periode ini Batam dipasarkan secara luas dan secara nyata menunjukan perkembangan dan hasilnya. Pada tahun 1984 wilayah kerja otorita Batam diperluas dan ditambah dengan gugusan Pulau Janda berhias Tanjung Sauh, Ngenang, Kasem dan Moi-moi.
b. Mengingat semakin berkembangnya tuntutan pelayanan aspek Pemerintah dan kemasyarakatan, maka pada periode ini dibentuk Kotamadya Batam melalui PP. 34 tahun 1983 yang ditindaklanjuti dengan kepres Nomor : 7 tahun 1984 yang mengatur hubungan kerja antara Kotamadya Batam dan Otorita Batam.
c. Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor : 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten/Kota baru di Provinsi Riau sebagai pengejawantahan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Kota Batam yang semula sebagai Kota administrative Batam statusnya berubah menjadi Kota Batam. Untuk itu dalam struktur pemerintahan dan penataan wilayahnya juga mengalami perubahan dimana semula terdiri dari 3 kecamatan, maka setelah otonomi menjadi 8 kecamatan, disamping terjadinya penambahan dinas teknis dan perubahan status beberapa lembaga instansi vertikal menjadi instansi otonom. Hal ini dimaksudkan agar Pemerintah Kota Batam dapat memberikan pelayanan kemasyarakatan dengan lebih baik.
d. Kota Batam sekarang merupakan Kota dalam arti sebagai suatu daerah otonom yang baru bersama 7 Kabupaten di Provinsi Riau berdasarkan UU No. 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Palalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, kabupaten Karimun, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam.
4. Sebelum menjadi Kota, Batam pada awalnya hanya merupakan suatu Kecamatan yaitu Kecamatan Batam yang termasuk dalam wilayah Administrasi Kabupaten tingkat II Kepulauan Riau. Kemudian dengan berkembangnya Batam menjadi daerah industri, perdagangan, dan alih kapal, maka berdasar PP No.34 tahun 1983 Batam dikembangkan menjadi Kotamadya yang bersifat administrative dan kedudukannya setingkat dengan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II lainnya.
Batas-Batas Geografis Kota Batam :
- Sebelah Utara : Selat Singapura dan Negara Singapura
- Sebelah Timur : Pulau Bintan dan Tanjung Pinang
- Sebelah Selatan : Kabupaten Lingga
- Sebelah Barat : Kabupaten Karimun
Sistem Pemerintahan
Awalnya Kota Batam memiliki dualisme Pemerintah Kotamadya dan Badan Pengusaha. Pada tanggal 17 September 2019 berakhirnya dualisme Pemerintahan tersebut sehingga Badan Pengusaha Batam diberikan kepada Pemerintah Wali Kota Batam berdasarkan pada kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas PP 46/2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Konsulat Negara Asing
1. Hongkong, Republik Rakyat Tiongkok
2. Malaysia
3. Singapura
4. Republik Rakyat China
5. Jepang
6. Australia
Layanan Perizinan Administratif Berusaha
Di Kotamadya Batam sistem perizinan berusaha atau pengurusan dokument kependudukan dan berusaha dilakukan melalui I-BOS (Indonesia Batam Single Submision) hal jika di kota lain mungkin menggunakan OSS (Open Single Submision) jika Anda berada di Kota Batam maka yang digunakan adalah I-BOS.
Ditulis Oleh : Nurmi, M.pd
Sumber Referensi :
1. Wikipedia Indonesia Tentang Kota Batam
2. Sejarah Singkat Kota Batam, Dokumen Arsip Perpustakaan Universitas Islam Riau
3. Buku Profil Kota Batam Th 2022, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam